Follow Us @elvinaramadhanti

Sunday, May 14, 2017

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.  Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk  amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan  karena biasanya wakaf  berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.
 Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.  Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Swt.

No comments:

Post a Comment