Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu
sebagai berikut.
a. Zina Mu¥¡an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka,
sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari
dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Mu¥¡an, yaitu pezina
masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
No comments:
Post a Comment