Follow Us @elvinaramadhanti

Sunday, May 14, 2017

Manfaat Wakaf

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.
Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
   a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
   b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
   c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
   d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
   a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
   b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
   c. Surat berharga.
   d. Kendaraan.
   e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
  f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

No comments:

Post a Comment