Follow Us @elvinaramadhanti

Sunday, May 14, 2017

Kategori Zina

Kategori Zina


Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

 a. Zina Mu¥¡an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). 
b. Zina Gairu Mu¥¡an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

No comments:

Post a Comment